Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA paktisi hukum menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan pengurus partai politik jadi calon anggota DPD.
Untuk diketahui, MK dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berbeda mengenai seorang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
"Sifat putusan MK itu mengikat. Karena ini adalah dua pilihan antara harus mengikuti putusan MK atau MA, saya menyarankan salah satu yaitu KPU harus memilih putusan MK karena mematuhi UUD, UU Pemilu dan putusan MK tersebut," ungkap Feri Amsari dari Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dalam diskusi yang bertajuk Sikap KPU dan Potensi Gangguan Pemilu Paska Benturan Putusan MK dan MA dalam Pencalonan Anggota DPD di Upnormal Coffee and Roaster, Jakarta, Minggu (18/11).
Baca juga: Putusan MK Tidak Berubah, Mestinya PKPU Juga Tidak Berubah
Menurut Feri putusan MK mengikat dan sudah sepatutnya OSO mematuhi putusan MK. "Sifatnya putusan MK itu mengikat. Hasil putusan MA juga bertentangan dengan semangat UU Pemilu dan memaksakan UUD," kata Feri.
Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum lainnya yaitu Veri Junaidi dari Kode Inisiatif juga menyarankan KPU memilih putusan MK dan tidak perlu ragu dalam mengambil sikap untuk menentukan posisi OSO dalam pencelegannya di Pemilu 2019.
"Tidak perlu ada keraguan lagi, sudah jelas bagi KPU untuk berpedoman dari putusan MK. Pilihan yang tepat bagi KPU untuk menjalani itu. Putusan MK sudah dijalankan, justru kalau kemudian KPU tidak menjakankan putusan MK bisa dianggap tidak fair dengan calon DPD lainnya," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved