Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Hanura, Inas Zubir, angkat bicara mengenai rencana aksi Reuni 212 yang akan digelar 2 Desember mendatang
Menurut Inas, jika mahluk reuni 212 tersebut bentuknya keramaian, aksi tersebut harus memiliki izin keramaian dan Polri berhak melarang diselenggarakan di Monas dan menggeser ketempat lain.
"Jika mahluk reuni tersebut adalah demonstrasi, polisi harus melaksanakan ketentuan UU," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (18/11).
Baca juga: Pengamat: Isu Reuni 212 lebih Besar dari Ahok
Ia memaparkan, berdasarkan UU No. 8/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum mensyaratkan koordinator demo berkoordinasi dengan yang akan didemo. Kedua, pendemo harus manaati mentaati UU lainnya yang berlaku, yakni UU jalan raya.
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menggangu fungsi jalan, artinya tidak ada yang boleh menutup umum," ungkapnya.
Sebab selama ini, kata dia, polisi tidak pernah mengindahkan UU jalan raya. (RO/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved