KPU masih belum Terima Salinan Putusan PTUN terkait Gugatan OSO

Nurjiyanto
17/11/2018 17:00
KPU masih belum Terima Salinan Putusan PTUN terkait Gugatan OSO
(MI/PIUS ERLANGGA)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman masih belum dapat menindaklanjuti terkait adanya putusan Mahkamah Agung serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait aturan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pihaknya mengaku saat ini masih belum menerima hasil putusan dari PTUN tersebut. Menurut Arief, salinan tersebut dibutuhkam guna dapat dikaji oleh pihaknya.

"Saya sampai dengan kemaren sore belum terima salinan putusan PTUN itu, yang kami terima baru salinan dari MA," ujarnya saat ditemui di Kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (17/11).

Kajian tersebut menurutnya dibutuhkan dikarenakan adanya putusan lain yakni Dari Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar adanya aturan larangan anggota struktural parpol maju dalam kontestasi pencalonan anggota DPD dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Nah kami enggak tau pembuat keputusan nanti tidak menyandingkan tiga putusan ini. Putusan MK putusan MK dan putusan PTUN. Jadi kita tunggu putusan PTUN sekalian baru nanti kami rumuskan kebijakan apa yang akan kami ambil," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Komisiomer KPU, Pramono Ubaid Thanthowi, menuturkan, pihaknya masih memiliki waktu untuk dapat mengkaji dan menindaklanjuti adanya putusan tersebut. Pasalnya, pihaknya melalui jajaranya akan juga melakukan konsultasi ke MK dan MA terkait adanya 3 putusan tersebut.

"Kalau kami belum terima salinan putusan kan tiga harinya gimana ? Kecuali kalau kita bicaranya setelah tiga hari terima salinan putusannya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang (OSO). Hakim pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat untuk segera melaksanakan putusan.

Dengan adanya keputusan PTUN ini, sang pengadil memerintahkan kepada pihak tergugat yakni KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO didalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.

Sebagaimana diberitakan, MA telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD setelah adanya putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Dalam putusannya MA Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lalu menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017.

Aturan larangan anggota DPD merangkap jabatan sebagai pengurus parpol tercantum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7).

Dalam pertimbangannya mahkamah berpendapat adanya proses pendaftaran calon anggota DPD yang telah dimulai dan terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan tersebut, maka KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri.

Dengan demikian untuk selanjutnya anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkan dalam amar putusannya MK memutuskan frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf l UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Adanya putusan tersebutlah yang melatarbelakangi adanya aturan dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya