Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Kurniawan Adi Nugroho, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru terkait dengan kelanjutan kasus Bank Century.
Kurniawan mengatakan penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang memutuskan KPK untuk melakukan penyidikan.
“Dalam putusan praperadil-an itu KPK harus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan tersangka. Yang diingat, ini basisnya putusan,” kata Kurniawan, kemarin.
Ia mengatakan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang dilakukan KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus Bank Century baru-baru ini justru berada dalam tahap penyelidikan. Jadi, menurut Kurniawan, langkah yang dilakukan KPK merupakan sebuah kemunduran.
Karena itu, ia mendorong KPK untuk menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut dan menetapkan tersangka secepat mungkin. Jadi, bukan malah bertahan dalam proses penyelidikan.
“Peristiwa pidananya kan sudah jelas ada dengan dakwaan Budi Mulya. Namanya juga sudah ada yang terkait dan dalam dakwaan yang dibuat oleh KPK sendiri,” lanjut Kurniawan.
Sebelumnya, pada Selasa (13/11) dan Kamis (15/11), KPK memanggil sejumlah pihak yang namanya disebut dalam putusan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya. Mereka di antaranya mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mantan Gubernur BI Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI Hartadi Agus Sarwono.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kedatangan sejumlah pihak dalam rangka penyelidikan dan meminta keterangan lebih lanjut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya terus menggugat putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan agar KPK berani maju ke tahap penyidikan dalam kasus Bank Century.
“Semestinya sekarang langsung tahap penyidikan,” kata Boyamin, kemarin.
Boyamin menyampaikan, sejak Juni 2018, KPK belum berani masuk ke tahap penyi-dikan. Ia mengkhawatirkan itu isyarat KPK mengulur-ulur waktu. (*/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved