Indonesia Butuh UU Anti Korupsi yang Holistik

Dero Iqbal Mahendra
16/11/2018 20:05
Indonesia Butuh UU Anti Korupsi yang Holistik
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan Indonesia membutuhkan produk Undang-Undang yang bersifat menyeluruh. Bukan hanya mengedepankan penindakan semata, tetapi juga harus masuk ke persoalan sosial budaya dan prilaku politik.

"Indonesia harus membuat UU pemberantasan korupi bukan hanya menyelesaikan persoalan pada tataran bagaimana menghancurkan tangan birokrat sebagaimana perspektif oligarkis, tetapi harus lebih luas lagi. Bagaimana UU tersebut harus masuk ke persoalan budaya dan masuk ke perilaku politik dan harus memotong lengan para birokrat yang melakukan patronasi politik," tutur Taufiqulhadi dalam Talkshow Kopitalk Indonesia tentang OTT KPK di Union Space Jakarta, Jumat (16/11).

Menurutnya hal tersebut sebetulnya sudah ada di Indonesia dengan berdirinya KPK melaui UU KPK yang tidak hanya aspek penindakan tetapi juga aspek pencegahan. KPK memiliki kewenangan berupa triger mechanism untuk mendorong lembaga hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan bergerak bersama memberantas dan mencegah korupsi.

Meski begitu Taufiqulhadi menilai hal tersebut hanya dilakukan secara klise, sebab Kepolisian masih melakukan kegiatannya sebagaimana biasanya saja, demikian juga Kejaksaan yang tidak bergerak. KPK menurutnya hanya bergerak sendiri dan tidak mendorong lembaga lain untuk berubah.

"KPK sendiri tidak akan mampu (memberantas korupsi sendiri), karena dia tidak memiliki suatu struktur organisasi yang cukup kuat untuk menyelesaikan seluruh persoalan korupsi karena kemampuan terbatas. Misalnya ketika kasus di Aceh dia harus kirim orang kesana dulu baru bisa, jadi ada keterbatasan," kata politisi NasDem tersebut.

Selain itu menurutnya juga terjadi rivalitas antar lembaga hukum yang ada dalam pemberantasan korupsi. Meski dalam satu sisi bisa dikatakan baik, tetapi secara umum itu tidak akan substansif dalam upaya pemberantaasan korupsi.

Misalnya dalam persioalan korupsi anggota DPR atau kepala daerah itu hanya koruptor lone rangger yang mudah ditangkap. Persoalannya yang parah adalah korupsi yang terjadi di kementerian - kementerian sebab sistemik dan KPK tidak dapat masuk kesana.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUsako) Fakultas Hukum Andalas Feri Amsari yang juga hadir pada diskusi hasil kerja sama Media Indonesia dengan Koperasi Komunitas Kopi Indonesia (Kokopi), Tv Desa dan Most Radio 105,8 fm menilai banyaknya OTT yang dilakukan KPK akibat problem pada sistem politik di Indonesia.

Menurutnya dengan pelaksanaan tahun politik saat ini menurutnya jumlah tersebut tentu akan meningkat dibandingkan sebelumnya.

"Semakin tahun politik semakin banyak OTT, dan salah satunya terkait sumber dana parpol. Dalam UU Parpol ada tiga sumber dana partai, yakni iuran anggota, sumbangan, dan APBN dan APBD. Namun saat inni tidak ada partai yang betul betul melakukan iuran," terang Feri.

Feri menyebutkan para politisi tidak mau bertanggung jawab akan dana kampanye bila diperoleh dengan sumbangan yang dicari dari konstituen secara langsung. Sehingga yang terjadi adalah partai yang bertanggung jawab kepada dana caleg.

Sehingga secara logis partai akan membebankan hal tersebut kepada para calon sebagaimana diungkapkan pada Pasal 329 UU Pemilu 2017. Kondisi tersebut menyebabkan orang mau tidak may mencari sumber dana dari berbagai sumber, termasuk mungkin yang diharamkan.

"Wajar ketika anggota politik di masa tahun politik membuat agenda pertemuan dari berbagai pihak dan kemudian ujungnya menjadi pesakitan KPK," terang Feri.

Menurutnya DPR memiliki perspektif berbeda dalam membangun sistem politik.meski mengetahui sumbermasalah yang sudah jelas. Namun Penyelesaiaannya tidak dicoba dengan membuat sistem yang baik, misalnya terkait usulan dana kampanye.

Berbagai lembaga pemerhati pemilu pernah mengusulkan agar dana tersebut semua ditanggung oleh pemerintah, dan semua partai menyambut positif hal tersebut. Tetai ketika di berikan persyaratan bahwa setiap partai harus transparan partai partai tidak bersedia.

"Mereka mau naiknya dana, tetapi tidak mau transparan. Makanya kita dorong kedua duanya," tutur Feri.

Oleh sebab itu menurutnya untuk memberantas korupsi di Indonesia harus melibatkan semua pihak bukan hanya KPK namun juga DPR sebagai pembuat legislasi aturan, pemrintah dan juga pihak lain seperti swasta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya