Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Sosial Idrus Marham menampik dugaan penerimaan uang suap yang digunakannya untuk melaksanakan ibadah umrah. Idrus mengaku dirinya mampu untuk ibadah dan tidak perlu mendapatkan bantuan, apalagi meminta dari pihak lain.
"Kan Eni mengatakan kasih saya duit untuk umroh. saya tidak jadi umroh. Lagian umroh juga masa saya minta uang seperti itu. Umroh itu adalah ibadah dan kalo umroh itu hanya diperintahkan kepada orang yang mampu bukan minta-minta," tandas Idrus.
Idrus mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/11) untuk dimintai keterangan dalam lanjutan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Idrus membenarkan kedatangannya kali ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka serta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Meski demikian, Idris masih irit bicara soal apa saja keterangan yang ia berikan.
"Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka kedua kali, ya. Secara substansial tidak jauh berbeda dengan yang sudah saya sampaikan dalam kesaksian di persidangan saudara Kotjo," kata Idrus.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengonfirmasi Idrus diperiksa sesuai statusnya sebagai tersangka penerima dugaan suap proyek PLTU Riau.
"IM (Idrus Marham) dimintai keterangan sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Yayuk.
Ketika ditanya perihal proses penyidikan Idrus Marham, Yayuk mengaku belum mendapatkan data lebih lanjut sehingga belum bicara banyak terkait hal tersebut.
"Saya belum pegang data yang terkait Idrus," kata Yayuk.
Selain Idrus, Yayuk mengatakan hari ini juga memeriksa pihak swasta, Indri Savanti Purnamasari sebagai saksi untuk melengkapi keterangan dari Idrus.
Akan tetapi, Indri tidak memenuhi panggilan karena yang bersangkutan belum menerima surat panggilan dari KPK. "Diketahui Indri tidak berada di rumahnya. Mungkin nanti kita jadwalkan ulang kedatangan Indri," kata Yayuk.
Seperti diketahui, pada 31 Agustus 2018 lalu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus Marham bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani diduga menerima uang sejumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar perusahaan Johannes Budisutrisno Kotjo, yakni Blackgold Natural Resources dan satu perusahaan luar China Huadian Engineering Company Ltd mendapatkan proyek pembangunan pembangunan PLTU Riau-1. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved