Kasus Century Jangan Kembali Diulur

Rahmatul Fajri
16/11/2018 19:38
Kasus Century Jangan Kembali Diulur
(ANTARA FOTO/Rivan )

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan MAKI terus menggugat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani maju ke tahap penyidikan dalam kasus Bank Century.

"Semestinya sekarang langsung tahap penyidikan," kata Boyamin ketika dihubungi Jumat (16/11).

Boyamin menyampaikan sejak Juni 2018 lalu, KPK belum berani masuk ke tahap penyidikan. Boyamin mengkhawatirkan sikap ini mengisyaratkan KPK terkesan mengulur-ulur waktu. Selain itu, ia juga khawatir kasus ini malah berlanjut di pimpinan periode selanjutnya.

"Dikarenakan masa jabatan pimpinan sekarang ini akan berakhir dan akan beralih ke periode berikutnya. Pimpinan KPK saat nyata-nyata tidak bernyali dan berupaya melempar bola panas ke pimpinan periode berikutnya," tandasnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan KPK harus bersikap tegas dan tidak perlu bersikap hati-hati lantaran telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni putusan terpidana Budi Mulya.

"Yaitu putusan Budi Mulya dimana hakim menyebut keterlibatan Boediono dan kawan-kawan," lanjut Boyamin.

Untuk itu, Boyamin mengatakan ini telah menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskan perkara yang tengah berjalan. "Istilahnya sudah dimulai maka harus diakhiri, kalau tidak berani ya bubar aja," tegas Boyamin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya