Pertimbangan Hukum MA soal OSO Dinilai Keliru

Whisnu Mardiansyah
16/11/2018 19:25
Pertimbangan Hukum MA soal OSO Dinilai Keliru
(MI/MOHAMAD IRFAN )

PENGAMAT hukum Bivitri Susanti menilai pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keliru. Sebab, aturan pembatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan pengurus partai menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak berlaku surut.

"MA sudah menginterpretasikan bahwa PKPU itu berlaku surut. Nah putusan MA itu menurut saya sudah keliru karena putusan MK sebenarnya tidak berlaku surut sama sekali," kata Bivitri saat dihubungi Medcom.id, Jumat (16/11).

Menurut Bivitri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 dikeluarkan jauh sebelum penetapan daftar pemilih tetap calon anggota DPD. Jadi, putusan itu tidak berlaku surut, pasalnya belum ada penetapan resmi calon anggota DPD.

"Putusan MK keluar pada saat Pak OSO (calon anggota DPD Oesman Sapta Odang) ada di DCS belum DCT. Jadi putusannya sudah benar enggak berlaku surut karena memang DCT belum ada," jelasnya.

Ia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal larangan pengurus partai mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).

"Jadi pertanyaan mana yang harus diikuti maka putusan MK karena yang diputuskan MK kan UU. Sedangkan yang dipermasalahkan MA dan PTUN itu PKPU yang letaknya jauh di bawah UU," kata Bivitri.

Pada Juli 2018, MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
 
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan ini menuai pro dan kontra. Salah satunya Ketua Umum Partai Hanura OSO yang juga menjabat sebagai ketua DPD RI. Langkah OSO berbuah di MA. MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya