Antrean Elektronik Mempercepat Pelayanan di PTUN Jakarta

Golda Eksa
16/11/2018 19:18
Antrean Elektronik Mempercepat Pelayanan di PTUN Jakarta
(MI/M Taufan SP Bustan )

MAHKAMAH Agung telah menginstruksikan kepada semua satuan kerja, termasuk pengadilan tingkat pertama dan kedua, agar berpacu mengembangkan pelbagai inovasi. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pun menjawab tantangan itu dengan meluncurkan aplikasi antrean elektronik untuk mengganti sistem serupa yang selama ini dibuat manual.

Aplikasi itu nantinya dapat memudahkan pelayanan bagi pencari keadilan. Seperti di bank, masyarakat yang datang kemudian tinggal menghampiri monitor antrean elektronik, menekan tombol pelayanan yang diinginkan, lalu menunggu panggilan sesuai nomor yang tertera.

"Prosesnya cukup singkat dan gampang. Beda dengan sistem manual yang meminta pencari keadilan menyampaikan tujuan kedatangannya kepada petugas di meja pelayan dan kemudian diberikan kertas antrean," ujar Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Jumat (16/11).

Aplikasi itu menampilkan 4 jenis pelayanan, yaitu pelayanan hukum, pelayanan perkara, pelayanan persidangan, dan pelayanan persuratan. Namun, sambung dia, aplikasi antrean elektronik itu belum bisa dilaksanakan karena sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum tersedia.

Ujang berharap Mahkamah Agung segera mengeluarkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) terkait usulan tersebut. Menurutnya, PTUN Jakarta sudah memiliki infrastruktur berupa aplikasi antrean elektronik, sehingga perlu disempurnakan dengan dukungan dari MA.

"Makanya harus ada sarana dan prasarana itu. Kita sudah punya aplikasinya dan sudah dilaunching. Masalahnya sarana dan prasarana belum siap. Jika sudah dapat, ya tinggal kita laksanakan saja," katanya.

Sejauh ini sistem manual diakui Ujang masih layak dan tidak membuat anak buahnya yang duduk di meja pelayanan kerepotan. Namun, berbekal semangat demi meningkatkan pelayanan, ia pun berusaha mencari ide agar semakin memudahkan dan membuat nyaman para pencari keadilan.

"Saat ini sebenarnya belum repot jika masih manual. Karena, kan mungkin saja 3-4 pencari keadilan berada di satu meja pelayanan. Tetapi jika dengan nomor antrian elektronik, ya tentu bisa lebih baik lagi model pelayanannya. Apalagi satuan kerja lain juga sudah ada yang menerapkan itu," kata dia.

Inovasi antrean elektronik merupakan satu dari 10 aplikasi yang diluncurkan PTUN Jakarta pada Senin (29/10). Menurut dia, di era digitalisasi, seperti yang dikatakan Ketua MA Hatta Ali, lembaga peradilan ditekankan untuk mampu mengembangkan teknologi informasi demi melayani pencari keadilan.

Seluruh aplikasi yang dianggap dapat memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan pegawai internal itu ialah monitoring implementasi SIPP (sistem informasi penelusuran perkara), panggilan sidang elektronik, antrean elektronik, surat masuk/keluar elektronik, survei kepuasan pelanggan, survei persepsi korupsi, survei hasil pelaksanaan reformasi birokrasi unit koordinasi, izin keluar kantor, pengajuan cuti online, dan survei hasil reformasi birokrasi unit pelayanan. (Opn/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya