Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh tahun anggaran 2006 - 2011.
Dua tersangka itu, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menjabat periode 2007 - 2012 dan orang kepercayaannya Izil Azhar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, dalam kasus ini baru Irwandi yang diperiksa saat pengembangan penyidikan pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2018 lalu.
Sementara Izil yang diketahui merupakan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang dan Pulo Aceh (Aceh Besar) hingga kini belum diperiksa.
Penyidik pun, lanjutnya, telah melakukan pemanggilan kepada Izil namun hingga kini yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan KPK.
Bahkan, penyidik belum mengetahui persis di mana keberadaan mantan wali kota Sabang periode 2012 - 2017 dan calon wali kota Sabang periode 2017 - 2022 itu.
"Oleh karena itu kami mengimbau agar yang bersangkutan dapat menyerahkan diri," terang Laode saat dimintai keterangan melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (16/11).
Menurutnya, untuk mengetahui keberadaan Izil KPK telah bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat. Namun hingga saat ini belum berhasil menemukan tersangka.
Pun demikian, kata Laode, penyidik belum memasukkan nama Izil kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena KPK masih memiliki satu kali kesempatan untuk melakukan pemanggilan terakhir.
"Sejak penyidikan hingga penetepan sebagai tersangka Izil belum pernah hadir. Makanya kami akan panggil sekali lagi, kalau juga belum hadir baru ditetapkan sebagai DPO," tandasnya.
Dalam kasus ini, Irwandi menerima gratifikasi sebanyak Rp32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang periode 2010 - 2011 Ruslan Abdul Gani yang telah divonis 5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Sementara keterlibatan Izil, ia sebagai perantara dalam penerimaan gratifikasi karena merupakan orang kepercayaan Irwandi.
Selain Irwandi dan Izil, KPK juga telah menetapkan dua perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.
Dua korporasi itu adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menemukan kerugian negara dalam proyek pembangunan dermaga Sabang itu mencapai Rp313 miliar dari pagu anggaran proyek sebanyak Rp793 miliar.
Atas perbuatannya KPK menyangka Irwan dan Izil melanggar pasal 12 b ayat (1) undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke - 1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved