Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tuntaskan Kasus Century

Rahmatul Fajri
16/11/2018 10:04
Tuntaskan Kasus Century
Mantan Wakil Presiden Boediono melambaikan tangan ke arah jurnalis yang mengajukan pertanyaan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11/2018)(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap kasus Bank Century masih terus berjalan. Indikasinya, sejumlah pihak terus dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mantan Wakil Presiden Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono, misalnya, memenuhi panggilan KPK, kemarin (Kamis, 15/11/2018).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

"Sampai sekarang ada 23 yang kami minta keterangan dalam proses penyelidikan. Karena dalam proses penyelidikan, tentu saya tidak bisa jelaskan lebih jauh materi penyelidikannya seperti apa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Febri mengatakan temuan selama proses pengadilan dengan menyebut beberapa nama, khususnya pada sidang terpidana Budi Mulya, menjadi acuan bagi KPK untuk mencari pihak lain yang terlibat.

Febri menambahkan, dalam perkara Bank Century tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. "Tapi KPK harus tetap berhati-hati melakukan proses itu. Sekarang di tahap penyelidikan dan materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan," lanjut Febri.

Sebelumnya, Febri mengatakan KPK telah memeriksa terpidana kasus Bank Century Budi Mulya di LP Sukamiskin, Rabu (14/11). "Permintaan keterangan terhadap Budi Mulya terus berjalan."

Pemeriksaan
Pemeriksaan Boediono di KPK berlangsung selama 3,5 jam. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB, kemarin. Pukul 13.00, Boediono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Akan tetapi, dia enggan memberikan komentar terkait dengan pemeriksaan tersebut.

Meski dikerubungi para awak media yang telah menunggunya dari pagi, ketika keluar dari Gedung KPK, Boediono tidak memberikan pernyataan lebih lanjut dan langsung memasuki mobil dengan penjagaan oleh Pasukan Pengamanan Presiden. "Saya tidak akan memberikan komentar terhadap pemeriksaan hari ini."

Boediono mengatakan KPK akan memberikan informasi lebih lanjut soal kedatangannya hari itu.

"Saya percaya nanti bahwa KPK yang memberikan statement," tukasnya sambil me-ninggalkan awak media.

Di sisi lain, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono mengaku secara khusus dimintai klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Saat dimintai konfirmasi apakah ia ditanya soal pemberian fasilitas pendana-an jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, ia enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Sudah tidak ada perta-nyaan lagi, klarifikasi yang lama-lama saja," ucap Hartadi yang juga Komisaris Utama Bank Mandiri itu.

Hartadi pun mengaku sempat bertemu dengan Boediono yang juga dimintai keterangan soal kasus Bank Century. "Iya sempat salaman tadi."

Sebelumnya, KPK menyatakan tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis.

Hal itu didasarkan pada hasil kajian dan analisis jaksa penuntut umum, penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century. (Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya