Pemerintah Pusat Optimalkan Peran Camat

Irvan Sihombing
16/11/2018 09:45
Pemerintah Pusat Optimalkan Peran Camat
(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018 di Hotel Sangri-La, Surabaya, kemarin. Ra­kor tersebut mengusung tema Penguatan penyelenggaraan pe­­merintahan di wilayah kecamat­an berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Tjahjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedudukan kecamatan sangat strategis, yakni sebagai perangkat daerah yang mendapat pelimpahan kewenang-an dari bupati/wali kota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah, juga menjalankan tugas atributif sebagai representasi ke­pala daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan ke­wilayahan.

“Tugas Kemendagri melalui Dit­jen Bina Administrasi Kewila­yahan menyiapkan perangkat. Ca­mat harus dioptimalkan dan diberdayakan. Jika tidak, lama-la­ma camat antara ada dan tiada. Padahal, camat tugasnya berat, mengoordinasikan desa dan kelu­rahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan tu­­gas camat sebagai bagian dari pe­­nyelenggara urusan pemerintah­an umum, kegiatan aparatur, upa­­ya penyelenggaraan pemerintahan lainnya tingkat kecamatan, ju­ga mengimplementasikan perda dan perkada serta membina dan mengawasi pemerintahan desa dan kelurahan.

“Tugas Kemendagri hanya meng­­­­ingatkan kembali, limpahkan sebagian kewenangan kepa­­da camat, kepada publik sesuai ka­­rak­­teristik kecamatan. Pelimpah­an ke­wenangan keputusan bupati atau wali kota, pedomani dengan baik PP No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan lebih detail lagi. Jangan sampai ada camat yang tidak paham peran strategisnya,” tegas Tjahjo.

Tjahjo menyerukan agar asas efisiensi menjadi landasan setiap tugas yang diemban camat. Beberapa tugas camat, yaitu kewenangan yang dapat ­dilimpahkan oleh bupati dan wali kota, termasuk perizinan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan kewenangan lain yang di-limpahkan. Kewenangan itu berdasarkan efisiensi serta hal-hal lain yang diatur oleh keputusan bupati dan wali kota.

“Saya kira ini yang terus dimonitor, dikoordinasikan, sehingga tahu progresnya. Ditjen Bina Ad­­mi­nistrasi Kewilayahan untuk melakukan monitoring dan eva­­luasi terus sehingga PP No 17 benar-benar implementatif,” ujar Tjahjo.

Peserta rakor kali ini berjumlah 600 camat dari 175 kabupaten/ko­ta provinsi regional III (Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Ka­limantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kali­mantan Utara).

Orientasi proyek
Lebih jauh, Tjahjo mengaku ri­sau dengan banyaknya pejabat eselon II dan III di bawah Kemendagri yang kerap berorien­tasi proyek.

“Saya mau me-reshuffle banyak eselon I dan II di Kemendagri. Saat tes, wah geger. Ternyata ma­yoritas eselon II dan III di Kemendagri itu orientasinya jabat­annya, proyek,” ungkap politikus PDIP itu.

Menurutnya, reshuffle sempat menemui kendala karena ternyata para pejabat tak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Badan Kepegawaian Nega­ra (BKN).

“Orang-orang yang ha­rusnya tepat duduk di eselon II, yang dia tepat duduk di eselon I, tidak mengikuti pendidikan. Se­lama ini yang dikejar dapat jabatan, dapat proyek,” imbuhnya.

Ia berharap para camat tidak mengikuti jejak pejabat yang ha­nya mengejar proyek. Ca­mat harus punya cita-cita mengembangkan diri. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya