Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang pengujian UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Adapun yang mengajukan permohonan ialah mantan Predir Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis. Agenda sidang kali ini mendengar keterangan pihak terkait, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) BPK, Nizam Burhanuddin, menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait. Ia mengatakan BPK bertugas melakukan pemeriksaan seluruh unsur keuangan negara, seperti pemeriksaan keuangan, kinerja, atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu seperti pemeriksaan investigatif.
“Hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara ini yang oleh pemohon dinyatakan sebagai tersangka, terdakwa, dan dituntut secara hukum di pengadilan tipikor dengan tuduhan melakulan tindak pidana korupsi atas keuangan negara, yaitu dana pensiun Pertamina,” jelas Nizam di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Kemudian, Nizam menjelaskan kronolgi keterlibatan BPK dalam audit investigatif terhadap Dana Pensiun Pertamina tahun buku 2013-2015. Hasilnya, adanya penyimpangan terkait penempatan investasi dana pensiun pada saham SUGI di Bursa Saham.
“Kejaksaan Agung pada 11 Oktober 2016 mengajukan permintaan bantun atas perhitungan kerugian uang negara dan permintaan keterangan ahli kepada BPK. Berdasarkan permintaan tersebut, BPK melakukan investigatisi pengelolaan dana pensiun dari 31 Oktober 2016 hingga 2 Juni 2017,” urai Nizam.
Secara konstitusional, kata dia, BPK berwenang melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab kewenangan keuangan negara dalam rangka memberikan keyakinan apakah telah dikelola berdasarkan peraturan perundangan.
“Frasa iuran pemberi kerja dalam Pasal 29 huruf A, Pasal 52 ayat (1) Huruf a dan Pasal 52 ayat (4) UU Dana Pensiun tidak menimbulkan ketidakjelasan status hukum dan tidak menimbulkan multitafsir soal iuran pemberi kerja. Sebaliknya, memberikan kepastian hukum dengan adanya peran negara melalui BUMN,” tukas Nizam.
Sidang tersebut dihadiri sembilan hakim konstitusi. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Desember 2018 pukul 13.30 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved