PTUN Jakarta Dorong Penaikan Tunjangan

(Gol/Opn/P-2)
16/11/2018 09:15
PTUN Jakarta Dorong Penaikan Tunjangan
(MI/M Taufan SP Bustan)

TIDAK semua hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapatkan tunjangan kemahalan dan rumah dinas. Kenyataan itu dialami pula oleh PTUN Klas 1 Jakarta yang memiliki 19 hakim. Meski demikian, mereka tetap memberikan pelayanan baik sehingga tidak merugikan para pencari keadilan.

Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah menjelaskan, terdapat beberapa PTUN di Indonesia yang mendapat pengecualian­. Seperti di Pekanbaru, Papua, dan Maluku. Di tiga provinsi itu, lembaga peradilan TUN merupakan PTUN Klas 1 khusus sehingga hakim mendapat tunjangan kemahalan dan rumah dinas.

Namun, jumlah hakim PTUN di tiga daerah itu tidak sebanyak seperti di PTUN Jakarta. “Kenapa mereka dapat itu, pertama karena hakimnya tidak banyak, juga di daerah-daerah seperti itu biaya hidupnya sangat tinggi,” ungkap Ujang saat dimintai keterangan di PTUN Jakarta, kemarin.

Selain itu, meski di sana mendapat tunjangan kemahalan dan rumah dinas, kasus atau perkara yang ditangani sedikit. Berbeda dengan hakim di PTUN Jakarta yang setahun bisa menangani ratusan kasus.

“Perbedaanya di situ. Kenapa? Karena mereka berada di provinsi yang jauh dari Ibu Kota. Meski memang beberapa kebutuhan di sana sudah disamakan dengan dengan harga di Ibu Kota. Misalnya, harga BBM, tapi mereka di tetap dapat tunjangan kemahalan dan rumah dinas,” terangnya.

Oleh karena itu, PTUN Jakarta dengan banyaknya hakim ditambah banyaknya perkara yang ditangani setiap tahun, telah mengajukan penaikan status pengadilan menjadi PTUN Klas 1 khusus, kepada Mahkamah Agung. Tujuannya agar hakim mendapat tunjangan kemahalan dan rumah dinas.

Menurut Ujang, pengajuan penaikan status itu juga salah satu bagian PTUN Jakarta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di tingkat hakim. “Nah, saya sebagai Ketua PTUN Jakarta tidak menginginkan seperti itu. Oleh karena itu, saya mengusulkan penaikan status,” tutur Ujang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya