Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman terkait kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Sulaeman untuk mengetahui sejauh mana kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi dalam memberikan perizinan wilayah dan tata ruang pembangunan Meikarta.
"Wilayah yang sangat luas diduga perlu melakukan revisi peraturan terlebih dahulu dan tentu saja itu membutuhkan otoritas atau kewenangan dari DPRD Bekasi," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (15/11).
Febri menjelaskan, KPK perlu mendalami lebih jauh keterlibatan DPRD, terutama dalam proses pembahasan rencana tata ruang wilayah.
"Kami perlu mendalami lebih jauh sejauh mana proses pembahasan rencana tata ruang yang dibahas DPRD Bekasi saat itu," kata Febri.
Selain itu, Febri mengatakan akan lebih mendalami peran masing-masing pihak karena ada kemungkinan terjadinya kejanggalan selama proses pemberian izin pembangunan wilayah tersebut.
"Karena proses perizinan ini yang kami duga sebagai underline transaksi dari dugaan suap dari terhadap Bupati Bekasi dan sejumlah pihak," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU-Pera Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Selain itu, tiga kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved