Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku dirinya beberapa kali memberikan uang kepada Eni Saragih. Uang tersebut diminta untuk membantu proses pemenangan suami Eni yang berlaga di Pilkada Tumenggung Muhammad Al Khadziq yang juga merupakan bupati terpilih Temanggung di Pilkada Serentak 2018.
Kotjo mengaku memberikan bantuan sebesar Rp2 M kepada Eni dalam bentuk cek cash yang diberikan melalui sekertarisnya kepada staf Eni yakni Tahta Maharaya.
"Ibu Eni minta bantuan ke saya katanya butuh Rp 2 miliar untuk mesin partai. Lalu saya kasih cek cash Rp 2 miliar lewat sekretaris saya yang ambil uangnya orangnya Eni?," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).
Kotjo juga mengaku setelah adanya pemberian bantuan tersebut, Eni kembali meminta bantuan kepadanya sebesar Rp 10 M untuk pemenangan suaminya. Namun dikarenakan permintaan tersebut menjelang lebaran dirinya tidak dapat menyanggupi hal itu karena perlu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan diperusahaannya. Akhirnya Kotjo hanya memberikan Rp 250 juta kepada Eni.
Setelah kontestasi Pilkada usai, Eni kembali mendatangi Kotjo untuk meminta bantuan dana. Kali ini bantuan tersebut diperuntukan untuk para orang-orang yang telah membantu pemenangan suaminya. Kotjo pun mengaku memberikan uang sebesar Rp500 juta kala itu.
"Setelah menang datang lagi ke kantor saya, bilang terima kasih, lalu dia bilang bisa gak saya mau bantu orang yang sudah bantu suami saya menang, (lalu berapa?) 500 juta (kata Eni)," ungkap Kotjo.
Muhammad Al Khadziq yang merupakan suami dari Eni Saragih resmi dilantik menjadi Bupati Temanggung pada 24 September 2018. Dia terpilih bersama wakilnya yakni Heru Ibnu Wibowo. Pasangan tersebut didukung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra.
Sebagai informasi, Jaksa KPK mendakwa Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar perusahaan terdakwa yakni Blackgold Natural Resources dan satu perusahaan luar China Huadian Engineering Company Ltd yang ajak olehnya dapat mendapatkan proyek pembangunan pembangunan Riau-1. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved