Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai Mahkamah Agung (MA) telah melakukan kesalahan lantaran menghukum Baiq Nuril Maknun (40), korban pelecehan seksual selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Adapun oleh MA, terdakwa terbukti melakukan penyebaran informasi yang menyangkut tindakan kesusilaan dan dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016.
"Nggak benar dong (dijerat UU ITE), karena dia korban. MA nggak boleh buta. Kalau pelecehan itu benar terjadi, maka tidak ada hak orang yang melecehkan itu untuk membela diri dengan cara seperti itu," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/11).
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Ia mengatakan, tidak seharusnya Nuril ditetapkan bersalah. Kasus tersebut harus dipandang secara menyeluruh. "Maka kalau pelakunya sudah bersalah, tidak ada alasan dia dihukum karena katakan menyebarkan berita itu. Karena memang peristiwanya benar terjadi. Dia dianiaya, dizalimi, dilecehkan,maka yang kedua deliknya batal," papar Fahri.
Seperti diketahui Baiq Nuril Maknun dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam perilaku mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Putusan kasasi Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved