Kotjo Akui Peran Eni Saragih Sebagai Fasilitator Dalam Kasus PLTU Riau-1

Nurjiyanto
15/11/2018 14:55
Kotjo Akui Peran Eni Saragih Sebagai Fasilitator Dalam Kasus PLTU Riau-1
(MI/ROMMY PUJIANTO )

TERDAKWA kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menuturkan peran Eni Saragih yang saat itu merupakan anggota Komisi VII DPR RI ialah memfasilitasi pertemuan antara dirinya dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan juga Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membicarakan terkait negosiasi pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Ia menuturkan, posisi Eni yang merupakan anggota Komisi VII dianggap dekat dengan wilayah yang menjadi proyek tersebut. Pasalnya, lingkup dari komisi tersebut berhubungan dengan energi yang secara khusus sejalan dengan proyek PLTU Riau-1.

"Eni memfasilitasi pertemuan saya dengan sofyan dan direksi. Karenq dengan Eni bisa cepat sehingga otomatis negosiasinya lebih cepat," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).

Kotjo menuturkan ia dapat mengenal dengan Eni dari Setya Novanto. Awalnya Kotjo meminta bantuan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto yang kemudian memperkenalkan Kotjo kepada Eni yang merupakan anggota Komisi VII.

"Setya Novanto mengatakan ke saya bu Eni bisa bantu karena dia di komisi VII," ungkapnya.

Dalam persidangan, Jaksa sempat menayakan adanya pemberian fee sebesar 2.5 persen yang nantinya akan diberikan kepada Eni jika proyek tersebut berjalan. Hal itu mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya fee 2,5 persen dalam proyek tersebut.

Namun, Kotjo mengaku fee tersebut merupakan untuknya karena telah mengajak salah satu perusahaan tang menjadi kliennya itu menggarap proyek. Meski demikian, Kotjo tidak menampik jika dalam keterangan BAP adanya rencana pemberian fee USD 500 ribu terhadap Eni jika nantinya proyek tersebut jadi.

"Sebenarnya sama sekali gak ngomongin itu, saya bilang saya sebagai agen dapet komisi (dari perusahaan kliennya) 2.5% dari nilai proyek. Waktu ditanya penyidik kalau harus kasih (ke Eni) berepa kira-kira, saya jawab 500 dollar atau 7.5 M," ungkapnya.

Sebagai informasi, Jaksa KPK mendakwa Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar perusahaan terdakwa yakni Blackgold Natural Resources dan satu perusahaan luar China Huadian Engineering Company Ltd yang ajak olehnya dapat mendapatkan proyek pembangunan pembangunan Riau-1. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya