Mendagri: Camat Harus Dioptimalkan dan Diberdayakan

Insi Nantika Jelita
15/11/2018 13:50
Mendagri: Camat Harus Dioptimalkan dan Diberdayakan
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa kedudukan kecamatan sangat strategis. Camat merupakan perangkat daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah.

Selain itu, camat juga melaksanakan tugas atributif sebagai representasi camat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan kewilayahan.

“Camat harus dioptimalkan dan diberdayakan. Jika tidak lama-lama camat antara ada dan tiada. Padahal camat tugasnya berat mengoordinasikan dan mengoordinir desa dan kelurahan,” ujar Tjahjo dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018, seperti dilansir keterangan rilis, di Jakarta, Kamis (15/11).

Ia menuturkan tugas camat antara lain, sebagai bagian dari penyelenggara urusan pemerintahan umum, kegiatan aparatur, upaya penyelenggaraan pemerintahan lainnya tingkat kecamatan. Camat juga bertugas mengimplementasikan Perda dan Perkada, membina dan mengawasi pemerintahan desa dan kelurahan.

Baca juga: Mendagri Risau Banyak Pejabat Berorientasi Proyek 

“Tugas Kemendagri hanya mengingatkan kembali limpahkan sebagian kewenangan kepada camat, kepada publik sesuai karakteristik kecamatan. Juga kelimpahan kewenangan keputusan bupati atau wali kota, pedomani dengan baik PP No. 17 Tahun 2018 tentang kecamatan lebih detail lagi, jaangan sampai ada camat yang tidak paham peran strategisnya,” tegas Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo menyerukan asas efisiensi yang menjadi landasan dari setiap tugas yang diemban camat. Beberapa tugas dari camat, yaitu kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh bupati dan wali kota termasuk perizinan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Kewenangan itu berdasarkan efisiensi serta hal hal lain yang diatur oleh keputusan bupati dan walikota.

“Saya kira ini yang terus dimonitor dikoordinasikan, sehingga tahu progresnya. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terus sehingga PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan benar – benar implementatif,” pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya