Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Setjen Kemendagri Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dia terbukti korupsi dalam pengadaan barang untuk pembangunan Kampus IPDN Bukittinggi, Sumatra Barat, pada 2011. “Terdakwa Dudy Jocom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Vonis itu berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Sunarso.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun,” tambah hakim Sunarso.
Putusan itu jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Dudy divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
“Majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat karena terdakwa masih menjadi tersangka untuk perkara lain, yaitu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir, Gowa, dan Minahasa,” ungkap Sunarso.
Dalam perkara itu, Dudy ialah kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen TA 2011 untuk proyek pembangunan Kampus IPDN dengan pagu anggaran Rp519,482 miliar. Termasuk di dalamnya Kampus IPDN Bukittinggi sebesar Rp127,893 miliar.
Pada Juni 2011, setelah penetapan hasil prakualifikasi, Dudy bertemu Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim. Dari hasil pertemuannya itu disepakati bahwa yang akan mengerjakan proyek Kampus IPDN Bukittinggi ialah PT Hutama Karya sehingga dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya dibuatkan PT Hutama Karya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved