OSO Diistimewakan jika Masuk DCT Anggota DPD

Rahmatul Fajri
14/11/2018 21:05
OSO Diistimewakan jika Masuk DCT Anggota DPD
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PAKAR hukum tata negara Jimmy Zeravianus mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka akan mengindikasikan keistimewaan buat OSO. Jimmy menyoroti adanya calon lain dari pengurus partai yang namanya juga dicoret dari daftar calon tetap DPD. Maka, dari kasus ini Jimmy mengatakan adanya perlakuan khusus pada OSO.

"Kalau OSO diberikan ruang yg istimewa sedangkan orang lain sudah dicoret dalam daftar calon tetap. Ini yang kita coba berikan masukan," kata Jimmy di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/11).

Lebih lanjut, Jimmy mengatakan KPU harus mengambil langkah yang sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam konstitusi. Sehingga pada kasus ini KPU disarankan tetap menjalankan PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik untuk menjadi calon anggota DPD. "Karena itu derajatnya sama dengan putusan MK Nomor 30. Serta kedudukannya setara dengan undang-undang dan paling tinggi," lanjut Jimmy.

Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan OSO

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang. Hakim pun meminta Komisi Pemilihan Umum selaku pihak tergugat untuk segera melaksanakan putusan.

Hakim menyatakan keputusan KPU RI tentang penetapan DCT seorang peserta pemilu DPD 2019 batal demi hukum. Sang pengadil pun memerintahkan pihak tergugat untuk mencabut keputusan KPU tentang penetapan DCT seorang peserta pemilu DPD 2019.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2019 yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu DPD 2019. Kemudian, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp336 ribu rupiah." pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya