OSO Menang Di PTUN, Yusril Minta KPU Terbitkan SK DCT

Insi Nantika Jelita
14/11/2018 20:49
OSO Menang Di PTUN, Yusril Minta KPU Terbitkan SK DCT
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KUASA hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO.

"Majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbitkan Surat Keputusan Daftar Calon Tetap yang baru untuk mencantumkan nama OSO,"ujar Yusril saat diminta konfirmasi, Jakarta, Rabu (14/11).

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2019.

Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan OSO

"Pertimbangan majelis sama persis dengan gugatan kita. Intinya, KPU melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan MK secara surut. KPU wajib cabut keputusan tentang DCT DPD yang ada sekarang, lalu terbitkan SK baru yang cantumkan nama OSO di dalamnya," ucap Yusril

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu dipimpin oleh Edi Septa Surhaza, serta didampingi hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.

Yusril kemudian menegaskan kembali bahwa gugatan yang dikabulkan PTUN adalah gugatan yang mengabulkan seluruh permohonan OSO. Kemudian menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp336 ribu rupiah. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya