Perketat Regulasi Catatan Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi

Rahmatul Fajri
14/11/2018 20:13
Perketat Regulasi Catatan Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi
(MI/MOHAMAD IRFAN )

MARAKNYA operasi tangkap tangkap (OTT) Kepala Daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setahun ke belakang membuat berbagai pihak menuntut pemerintah memperketat regulasi demi mencegah praktik korupsi pada masa yang akan datang.

Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto, mengatakan selama 2017, sedikitnya 19 kepala daerah terjaring OTT. Hal ini menjadi perhatian yang serius karena sistem yang berjalan belum mampu membendung praktik korupsi.

"Jadi memang well organized. Meski dari persentase korupsi kepala daerah ini urutan ketiga, tetapi melibatkan banyak pihak dan itu cukup rumit," kata Bambang dalam Seminar Nasional The Habibie Center di Jakarta, Rabu (14/11).

Baca juga: Korupsi Rusak Sendi Kehidupan Masyarakat

Bambang menjelaskan, praktik korupsi oleh kepala daerah ini melibatkan anggota parlemen, dan pengusaha. Bambang menyebutnya lingkaran setan karena masing-masing saling memiliki keterkaitan. Untuk itu, Bambang mengusulkan agar semua transaksi direkam secara elektronik agar bisa dilacak. Selain itu, yang terpenting menurut Bambang adalah semua aset yang dimiliki pemerintah daerah harus didata dan dimasukkan ke dalam database.

"Bagaimana kita tahu itu punya Pemda kalau tidak ada datanya. Dan itu sudah terjadi dari dulu," lanjut Bambang.

Bambang mengatakan database tersebut harus terintegrasi dengan lembaga atau institusi terkait, sehingga tidak terjadi perbedaan informasi. Untuk membuat dan menerapkan database tersebut, Bambang meminta pemerintah untuk berkolaborasi dengan para ahli.

"Ahli juga dibutuhkan untuk pencegahan. Jangan jadikan mereka selama ini sebagai pihak yang tersangkut kasus korupsi," lanjut Bambang. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya