Pakar: KPU Tidak Adil Jika Hanya Masukan OSO dalam DCT

Rahmatul Fajri
14/11/2018 19:29
Pakar: KPU Tidak Adil Jika Hanya Masukan OSO dalam DCT
(MI/Susanto)

MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2019. Keputusan yang digugat adalah keputusan KPU nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Sehubungan dengan ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai jika KPU mengikuti putusan PTUN, maka akan berdampak pada proses penyelenggaraan pemilu yang tengah berjalan. Persoalannya, kata dia, akan timbul apabila KPU memasukan nama OSO menjadi peserta Pemilu 2019. Hal ini, kata dia, juga akan melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan.

"Nantinya akan menimbulkan ketidakadilan dengan memasukkan satu nama ini," kata Feri di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/11).

Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan OSO

Lebih lanjut, Feri mengatakan putusan PTUN tersebut sifatnya konkrit untuk individual final, sehingga yang diselamatkan putusan PTUN itu hanya satu orang. Pihaknya menyarankan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Sebab putusan MK adalah putusan tertinggi setara dengan undang-undang. Adapun menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik

"Setelah berdiskusi, kami sarankan karena putusan MK lebih tinggi, maka KPU tetap jalankan. Namun, bukan berarti mengabaikan putusan MA dan PTUN. Tapi menjalankan peraturan yang tinggi derajatnya," kata Feri.

Feri mengatakan KPU berada dalam situasi yang cukup pelik, karena setiap langkah yang diambil pasti mendapat respon yang tidak mengenakan dari pihak yang dirugikan. Untuk itu, ia meminta KPU dapat menimbang kembali dan menghasilkan putusan yang adil dan sesuai dengan konstitusi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya