Ajukan Eksepsi, Lucas Sebut Penyidik KPK Khilaf

Thomas Harming Suwarta
14/11/2018 16:59
Ajukan Eksepsi, Lucas Sebut Penyidik KPK Khilaf
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

LUCAS, terdakwa kasus penghalangan penyidikan KPK karena membantu Eddy Sindoro untuk menghindari proses hukum di KPK mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Eddy Sindoro merupakan eks Presiden Komisaris Lippo Group yang berstatus tersangka kasus dugaan suap sejak tahun 2016.

Melalui nota keberatan sebanyak 4 halaman tersebut, Lucas menyebut perkara yang membelitnya saat ini semata-mata berawal dari kekhilafan penyidik. "Saya katakan khilaf karena hal tersebut sangat manusiawi dan apa yang saya alami saat ini dapat menimpa siapa pun pada masa yang akan datang," kata Lucas.

Lucas merinci apa yang terjadi sejak 1 Oktober 2018, dia menginjakkan kaki di Kantor KPK karena memikiki itikad memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Edy Sindoro. "Tapi apa yang terjadi setelah pemeriksaan hari itu saya tiba-tiba dicegat saat menuruni tanggal lantai 2 KPK dan langsung diperiksa sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum lalu kemufian dijebloskan ke tahanan. Itu adalah malam yang nahas bagi saya karena saya tidak tahu atas soal apa saya diperlakukan seperti itu," lanjut Lucas.

Sempat ada harapan demikian Lucas melanjutkan eksepsinya ketika Edy Sindoro kembali ke tanah air ada tanggal 12 Oktober 2018. "Artinya kekhilafan penyidik bisa berakhir setelah penyerahan diri Edy Sindoro. Namun ironis sekali karena rupanya oleh KPK saya dianggap merintangi penyidikan Padahal saya tidak pernah menjadi kuasa hukum Edy Sindoro apalagi membantunya melarikan diri," kata Lucas lagi.

Baca juga: 4 Anggota Polri Diperiksa KPK Sebagai Saksi Eddy Sindoro

Bagi Lucas perkara ini sangat janggal bahkan ketika dia mengajukan sidang praperadikan KPK menghindar dengan terburu-buru melimpahkan berkas ke Penuntut Umum yang diteruskan ke pengadilan dengan 7 halaman surat dakwaan.

"Bahwa Edy sindoro berada di luar negeri sejak April 2018 untuk berobat dan semakin tidak ingin pulang karena sudah mendengar dia jadi tersangka bahkan Edy sndiri sudah jelaskan ke penyidik bahwa saya sama sekali tidak terlibat dengan keberadaan Edy di luar negeri dan bahwa yang membantunya sejak April 2018 sampai menyerahkan diri adalah Jimmy alias Lie. Tapi KPK tidak peduli dengan fakta ini. Ini sungguh kekhilafan," ucap Lucas.

Lucas juga membantah mengenal Dina Soraya yang oleh KPK disebut membantu Lucas dalam proses melarikan diri. "Pertama saya tidak mengenal Dina apalagi memiliki hubungan personal atau profesional. Darimana KPK punya asumsi begini kejam? Ini sungguh sebuah kekhilafan penyidik maka hentikan," tegasnya.

Dan yang membuat Lucas bingung dengan kasus yang menjeratnya saat ini adalah nama yang justru membantu Edy yaitu Jimmy yang belum pernah diperiksa. "Sosok misterius yang harusnya diperiksa jistru tidak pernah diperiksa. Ini ada apa sebenarnya. Semoga pengadilan ini mengehnyikan semua kekhilafan ini," tutup Lucas. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya