Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom divonis hukuman empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatera Barat. Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp34 miliar.
"Menyatakan terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang. Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara satu tahun.
Dalam memutus perkara ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Dudy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia juga tidak mengakui perbuatannya serta membantah menerima fee.
"Sementara itu, pertimbangan meringankan, ia berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Dudy delapan tahun penjara.
Dudy didakwa menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatera Barat. Ia bersama Budi Rachmat Kurniawan diduga merugikan keuangan negara Rp34 miliar.
Perbuatan Dudy dianggap memperkaya orang lain sebesar Rp4,5 miliar. Ia juga telah memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp22 miliar dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi, Kabupaten Agam, tahun anggaran (TA) 2011.
Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Medcom/OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved