Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman menyatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang diajukan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO). Salah satu pasal PKPU tersebut mengatur larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Arief, KPU berencana mengundang ahli hukum tata negara untuk meminta masukan bagaimana menyikapi putusan MA tersebut. "Dalam putusan itu, MA tidak membatalkan PKPU sebagai tindak lanjut putusan MK, dan putusan MK pun tidak dinyatakan tidak berlaku (oleh MA). Cuma soal timing-nya (waktu pemberlakuan PKPU)," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Putusan MK atas uji materi UU Pemilu, kata Arief, secara eksplisit menyebutkan keputusan itu berlaku pada Pemilu 2019. Putusan MA pun keluar setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018.
"Sekarang kan sudah keluar DCT-nya dan putusan MA baru keluar. Itu nanti yang kami konsultasikan, jangan sampai malah ditafsirkan macam-macam. Setelah itu kami mengambil sikap bagaimana memutuskannya," terang Arief.
Ia juga menuturkan bahwa KPU belum mengambil opsi apa pun atas putusan MA tersebut. "Salinannya baru saya terima pada Jumat (9/11) malam. Nah, saya sudah minta kemarin di rapat hari Senin supaya ini dilakukan kajian," katanya.
Selain kajian internal, KPU juga akan berdiskusi dengan para ahli hukum tata negara. "Kemudian, meminta audiensi dengan MK dan MA supaya tidak saling bertumpang-tindih," urai Arief.
Dia menyatakan KPU sangat menghormati putusan MA. Namun, KPU akan menindaklanjuti bagaimana status OSO berikutnya. "Pasti akan kita tindak lanjuti dan memutuskan seperti apa bentuknya. KPU tidak mau salah memahami putusan atau salah melangkah."
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa nama OSO tidak ada dalam DCT Pemilu 2019. "Tidak ada," ucapnya.
Dilaporkan ke BK
Wakil Ketua DPD Nono Sampono dilaporkan ke Badan Kehormatan lantaran mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi keberadaan MK. Langkah itu dianggap melanggar tata tertib DPD.
Laporan itu diajukan Muspani dan Bambang Suroso, anggota DPD periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Surat pimpinan DPD kepada presiden tersebut berkenaan dengan keputusan MK yang melarang calon anggota DPD menjadi pengurus parpol. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved