Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Firman Wijaya, menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan ancaman serius terhadap profesi advokat. Pasalnya, kata Firman, dalam Pasal 21 tidak dijelaskan secara pasti apa yang dimaksud dengan menghalangi, merintangi dan menghambat penyidikan kasus korupsi.
"Jadi pasal ini menimbulkan problem implementasi, problem arogansi bahkan problem terkait interpretasi yang pada akhirnya profesi advokat sebagai profesi yang strategis dalam memastikan hukum dan keadilan itu bekerja tentu ini merasakan ini menjadi sebuah ancaman," kata Firman usai usai seminar dan diskusi publik yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Selatan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, (12/11).
Firman mengatakan, Pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki batasan yang jelas terkait menghalangi, merintangi dan menghambat penyidikan kasus korupsi. Akibatnya, kata dia, penegak hukum bisa bebas tafsir yang membelenggu posisi seorang advokat dalam membela kliennya.
"Karena itu harus ada ukuran-ukuran jelas, tidak boleh ada sebuah aturan yang memberikan tafsir tanpa batas yang membelengu posisi seorang pengacara yang juga menentukan proses peradilan itu fairness," kata dia.
Firman menegaskan perlu merevisi baik sebagian maupun keseluruhan Pasal 21 demi menjamin peradilan yang independen, transparan dan akuntabilitas.
"Pasal ini semangatnya adalah obyektivitas dalam sebuah peradilan dimana posisi penegak hukum termasuk advokat di dalamnya dapat bekerja dengan baik dan bertanggungjawab. Namun di sisi lain juga, akuntabilitas dan independensi serta kredibilitas advokat termasuk penegak hukum akan menjamin sebuah proses peradilan yang fair," pungkas dia. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved