Eks Ketua MK Dorong Judicial Review UU Tipikor

Thomas Harming Suwarta
13/11/2018 19:55
Eks Ketua MK Dorong Judicial Review UU Tipikor
(MI/ROMMY PUJIANTO )

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyarankan perlunya Judicial Review terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut dia, frasa 'secara langsung dan tidak langsung' menghalangi penyidikan yang diatur dalam  Pasal 21 memiliki makna yang sangat luas sehingga seorang advokat bisa dipidana jika dianggap menghalangi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Hamdan usai seminar dan diskusi publik yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Selatan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2018.

"Pertanyaannya, secara tidak langsung itu apa dan sampai dimana sehingga membuat pasal ini menjadi tidak jelas, tidak pasti. Akibatnya penyidik boleh melakukan apa saja yang dianggapnya secara langsung menghalangi proses penyelidikan," kata Hamdan.

Pentingnya Judicial Review, kata Hamdan untuk memberikan kepastian terhadap frasa 'secara langsung dan tidak langsung'. Selain itu, kata dia Pasal 21 pada dasarnya tak sedikitpun melindungi profesi advokat yang notabene memiliki hak imunitas.

"Provesi advokat adalah profesi ada imunitas, sejauh mana Pasal 21 itu berlaku terhadap advokat, dalam batas mana advokat itu memiliki imunitas dalam membela kliennya. Ini banyak sekali tindkan advokat yang dianggap menghalangi proses penyelidikan kalau dia melakukan upaya secara hukum," tegas dia.

Hamdan mengatakan dirinya termasuk orang yang tidak setuju jika hak imunitas advokat berlaku mutlak. Namun demikian, kata dia, pasal 21 UU Tipikor tidak sedikitpun melindungi advokat

"Betul daam UU advokat ada imunitas, tidak bisa dituntut pidana dalam membela kliennya. Tapi pasal 21 tdak ada sedikitpun merujuk pada UU advokat. Inilah persolan yang dihadapi sehingga siapapun yang menjadi advokat seperti masyarakat biasanya jadinya terhadap Pasal 21. Tindak Pidana Korupsi itu seperti didahulukan dari tindak pidana lain," ujar Hamdan.

Pasal 21 UU Tipikor pernah dipersolakan oleh Fredrich Yunadi, bekas kuasa hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia kemudian divonis bersalah dan dihukum selama 7 tahun penjara karena dianggap menghalangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya