Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengaku pihaknya sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan judicial review yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO). Pihaknya berencana mengundang ahli hukum tata negara untuk menyikapi putusan MA tersebut.
"Kan sebenarnya tidak pernah dibatalkan PKPU tentang tindak lanjut putusan MK itu. Putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku (oleh MA). Cuma soal timingnya (pemberlakuan PKPU),"ujar Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (13/11).
Putusan MK atas uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 menurut Arief secara eksplisit menyebutkan diberlakukan di Pemilu 2019. Putusan MA tersebut, kata Arief, juga diputuskan sesudah penetapan Daftar Calon Tetap pada 20 September lalu.
Baca juga: Hanura Minta KPU Akomodasi OSO Sebagai Caleg DPD
"Sekarang kan sudah keluar DCT nya dan putusannya (PKPU Nomor 26/2018) baru keluar. Itu nanti yang kami konsultasikan, jangan sampai nanti malah ditafsirkan macam-macam. Setelah itu kami mengambil sikap bagaimana memutuskannya,"terang Arief
Ia juga menuturkan bahwa KPU belum mengambil opsi apapun atas putusan MA tersebut. "Saya baru terima pada Jumat (9/11) malam salinannya. Nah saya sudah minta kemarin di rapat hari senin supaya ini dilakukan kajian,"papar Arief.
Selain berdiskusi dengan ahli hukum tata negara, pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan MK dan MA agar keputusan yang dibuat tidak tumpang tindih.
"Pasti akan kita tindaklanjuti tetapi kami nanti yang akan memutuskan dan menindaklanjuti seperti apa bentuknya. KPU tidak mau salah memahami putusan atau salah melangkah."pungkas Arief. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved