341 Fintech telah Dibekukan Situsnya Oleh Kominfo

Fetry Wuryasti
13/11/2018 17:46
341 Fintech telah Dibekukan Situsnya Oleh Kominfo
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DIREKTUR Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan telah ada sekitar 341 fintech yang mereka bekukan situsnya dari total 669 situs web yang kominfo telah tutup.

Dia mengakui, pemerintah baru bisa bergerak setelah adanya laporan mengenai web fintech yang tidak berizin. Sebab ke ilegalan situs web tidak bisa secara otomatis diketahui ketika sebuah situs hanya beredar di dunia maya.

“Makanya kami harus ada kerja sama. Sebab masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Adapun setelah situs diblok , sebenarnya Kominfo berharap oknum mengajukan protes untuk kemudian bisa diproses hukum. Namun karena berupa aplikasi dunia maya, mereka tidak bisa mengetahui jejak sebenarnya para oknum.

Pemerintah kini baru bisa memberi rambu-rambunya saja, seperti mengingatkan agar tidak mengizinkan orang memberikan data tentang kontaknya diri ketika berhubungan dengan fintech. Sebab tidak ada hubungannya antara fintech dengan dengan kontak calon pengguna.

“Umpamanya kalau ada aplikasi minta ambil foto, tidak ada hubungannya. Laporkan karena itu melanggar dan bisa kami tangkap karna melanggar privacy,” tuturnya.

Makanya masyarakat juga harus lebih jeli membaca dulu apa aturannya tiap aplikasi. Kemudian mencari tahu daftarnya di OJK.

Domain Kominfo, kata Semuel, hanya terbatas pada nama website dan aplikasinya. Bila tidak terdaftar atau melampirkan izin usaha dari sektor yang bersangkutan, maka bisa mereka tutup. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya