KPK Perpanjang Penahanan Bupati dan Sekdis PUPR Cirebon

M. Taufan SP Bustan
13/11/2018 17:16
KPK Perpanjang Penahanan Bupati dan Sekdis PUPR Cirebon
(rommy pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwasisastra, Selasa (13/11). Perpanjangan penahanan itu sebagai langkah awal penyidik untuk mengembangkan lebih jauh kasus jual beli jabatan dan gratifikasi yang melilitnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, perpanjang penahanan selama 40 hari dan dimulai sejak 14 November 2018 sampai dengan 23 Desember 2018.

Selain Sunjaya, lanjutnya, tersangka lainnya yakni Sekrestaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto juga diperpanjang masa penahanannya.

"Keduanya perpanjang masa penahanannya sama 40 hari," terang Febri dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (13/11).

Menurutnya, penyidik KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka karena menerima suap dalam kasus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam penyidikan, Sunjaya diketahui menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto.

"Fee itu diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut," ungkap Febri.

Sedangkan terkait gratifikasi, tambahnya, Sunjaya diketahui menerima uang total senilai Rp6,4 miliar

dari fee sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

"Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain, namun atas penguasaan Sunjaya," tandas Febri.

Pada penyidikan pertama Sunjaya sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sunjaya pada penyidikan kedua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Gatot, sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya