Penerapan UU Pers Terhalang Identitas Muhammad Yusuf

Rahmatul Fajri
13/11/2018 16:55
Penerapan UU Pers Terhalang Identitas Muhammad Yusuf
(Ilustrasi)

KASUS meninggalnya Muhammad Yusuf di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dalam berkas perkara tercatat sebagai wartawan yang beritanya dimuat di kemajuanrakyat.co.id dan berantasnews.com mengundang polemik.

Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo mengatakan status Muhammad Yusuf mengandung polemik terkait identitasnya dan ada kesalahan informasi yang beredar.

"Jadi ini yang harus kita jelaskan ke publik. Kita harus memberi tahu berdasarkan temuan oleh kepolisian dan ahli pers Dewan Pers selama penyidikan," kata Yoseph pada pertemuan dengar pendapat dengan AJI dan PWI di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/11).

Setelah melalui proses penyelidikan, Yoseph mengatakan tim ahli pers Dewan Pers menyimpulkan Muhammad Yusuf bukan wartawan yang terdaftar dan media tempat ia bernaung tidak diketahui keberadaannya.

Yoseph menjelaskan Dewan Pers hanya bicara sesuai domain melalui berita sebagai produk jurnalistik dan keredaksian mengatur pemberitaan tersebut. Jika kemudian bicara tindakan di luar profesi sebagai wartawan dan murni tindakan dari korban, maka penggunaan mekanisme atau undang-undang untuk memproses kasus itu berada di ranah yang lain dan di luar kuasa dari Dewan Pers.

"Ya, Dewan Pers domainnya untuk menindaklanjuti praktik jurnalismenya. Tapi jika diluar itu ia melakukan pemerasan, penggalangan aksi untuk demo tentu itu tindakan di luar domain wartawan profesional," lanjut Joseph.

Lebih lanjut, Joseph menyampaikan identitas Muhammad Yusuf selain wartawan, ia juga bekerja sebagai kontraktor proyek. Selain itu, setelah ditelusuri ke lapangan, Dewan Pers tidak menemukan identitas Yusuf dan lingkungan wartawan di Kotabaru juga tidak mengetahui media online yang dimaksud.

"Jadi orang ini tidak bisa menulis sesuai kode etik. Lalu tidak terdaftar dan wartawan lain tidak tahu juga. Medianya juga tidak tahu keberadaannya. Ini yang kemudian menjadi persoalan," kata Joseph.

Selain itu, mengenai kematin Yusuf di tahanan, Joseph mengatakan setelah melalui visum, tidak ditemukan adanya kekerasan. Akan tetapi, Yusuf meninggal setelah terserang penyakit jantung.

"Melalui pemeriksaan dia sudah lama mengidap penyakit jantung dan meninggal di tahanan," lanjut Yoseph.

Sebelumnya, dalam laporan Dewan Pers, berita yang ditulis oleh Muhammad Yusuf yang dimuat di kemajuanrakyat.co.id dan berantasnews.com pada rentang bulan November 2017 hingga Maret 2018 terdapat 21 berita.

Setelah melalui penyidikan ahli pers Dewan Pers berita terkait PT MSAM Joint tersebut tidak memenuhi standar teknis maupun etika jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi.

Muhammad Yusuf kemudian dilaporkan dan dijerat salah satunya UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Muhammad Yusuf dinilai telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya