Gugatan Melalui E-court Permudah Pencari Keadilan di PTUN Jakarta

M. Taufan SP Bustan
12/11/2018 18:20
Gugatan Melalui E-court Permudah Pencari Keadilan di PTUN Jakarta
( (MI/M Taufan SP Bustan))

SAAT ini masyarakat yang ingin mengajukan gugatan tidak perlu datang jauh-jauh lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Cukup melalui aplikasi E-court, gugatan para pencari keadilan bisa langsung diproses.

Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah menjelaskan, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) sudah menerapkan sistem yang berbasis teknologi.

Termasuk PTUN, yang juga ikut berbenah dan masuk ke era berbasis online. "Masyarakat sekarang cukup mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi E-court. Sistemnya online jadi laporan bisa langsung diproses," terangnya di PTUN Jakarta, Senin (12/11).

Menurut Ujang, gugatan melalui E-court adalah gugatan yang diajukan tidak perlu datang ke PTUN. "Jadi cukup melalui elektronik. Misalnya perkara no.263/G/2018/Ptun.Jakarta," terangnya.

Selain itu, penerapan E-court juga, lanjut Ujang, merupakan opsi lain dari gugatan yang sudah ada. Tujuannya, untuk mempermudah, memperlancar, dan meringankan biaya para pihak yang ingin mengajukan gugatan.

Karena, tambahnya, pihak penggugat tidak perlu hadir di kantor pengadilan.

Tapi cukup dengan mengirimi email, lalu beberapa persidangannya seperti pembacaan gugatan, jawaban, replik, dan duplik cukup dengan mengirim email.

"Sehingga waktu lebih cepat dan biaya lebih ringan apalagi mengingat kita negara kepulauan," imbuh Ujang.

Pun telah menerapkan sistem gugatan online, PTUN juga tetap melayani masyarakat yang ingin mengajukan gugatan langsung ke kantor.

Di mana, para pencari keadilan hanya cukup memenuhi 10 tahapan prosedur pengajuan gugatan dan biaya perkara yang bisa diakses secara mudah dan gratis di website ptun-jakarta.go.id.

Dengan adanya 10 tahapan itu, masyarakat pun bisa terbantu dalam mencari keadilan di lembaga peradilan khusus tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus yang bisa diproses di PTUN Jakarta, seperti penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian seorang pegawai oleh presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan pejabat di instansi pemerintah lainnya.

Juru Bicara PTUN Jakarta Tri Cahya Indra Permana menambahkan, apabila ada masyarakat yang notabene menjadi pegawai di lingkup tersebut dan merasa dirugikan, maka dia boleh mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Selain itu, masyarakat juga boleh mengajukan gugatan terkait sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Misalnya, seseorang menerima sertifikat tanah dari BPN dan realitasnya legalitas itu justru milik orang lain," ujarnya.

Menurut Tri, pengajuan gugatan ke PTUN bisa pula menyangkut pencabutan badan hukum milik organisasi kemasyarakatan, partai politik, perusahaan, dan lainnya.

Namun, tambahnya, tidak semua perkara yang diajukan masyarakat dapat langsung diproses di meja hijau. Akan tetapi hanya berkas yang dinyatakan lolos seleksi saja yang boleh diteruskan ke tahap persidangan.

"Jadi, sifatnya jika itu keputusan TUN atau tindakan TUN yang merugikan masyarakat, maka masyarakat bisa menggugat untuk mendapatkan keadilan." tandasnya. (Gol/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya