Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas (Satgas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menangkap enam narapidana yang melarikan saat terjadi gempa, dan tsunami di provinsi itu. Keenam narapidana tersebut langsung dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan asalnya.
Baca juga: Jika Serahkan Diri, Napi Kabur di Sulteng akan Diberi Remisi
"Jadi kemarin tertangkap lagi enam orang. Hari ini sudah dikembalikan ke LP dan Rutan mereka masing-masing," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sri Puguh Budi Utami saat dikonfirmsi di Jakarta, Kamis (8/11).
Menurut Sri, keenam narapidana tersebut ditangkap di wilayah Sulteng. Saat ditangkap pun keenammya tidak melakukan perlawanan atau ingin melarikan diri lagi. "Proses penangkapannya aman. Keenammya juga cukup kooperatif enggak ada yang brutal," ungkapnya.
Baca juga: 406 Napi Sulteng Masih Masuk DPO
Hingga kini, lanjut Sri, tercatat 1.254 narapidana yang sudah dikembalikan ke LP dan Rutan. Sementara itu, masih ada 400 narapidana lagi yang masih DPO. Sri menambahkan, sampai saat ini petugas yang khusus mencari narapidana itu masih terus berusaha menemukan narapidana yang tersisa. Dibantu dengan Polda Sulteng mereka fokus mencari informasi keberadaan narapidana yang masih melarikan diri hingga ke kerabat dan keluarganya masing-masing.
"Kami berharap mereka dapat menyerahkan diri. Sehingga mempermudah proses pencarian petugas di lapangan. Semoga saja dalam waktu dekat semua bisa tertangkap atau menyerahkan diri," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved