Jika Serahkan Diri, Napi Kabur di Sulteng akan Diberi Remisi

M. Taufan SP Bustan
08/11/2018 18:05
Jika Serahkan Diri, Napi Kabur di Sulteng akan Diberi Remisi
(MI/Lina Herlina)

RATUSAN narapidana yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pascamelarikan diri dari lapas saat gempa dan tsunami menghantam Sulawesi Tengah akan diusulkan mendapat remisi jika menyerahkan diri.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyebutkan, saat ini masih terdapat 400 narapidana dari Lembaga Pemasyaraktan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tengah yang masih diburu.

"Kalau mereka menyerahkan diri pasti akan diusulkan mendapat remisi sesuai instruksi Pak Menteri," terangnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/11).

Sementara itu, bagi narapidana yang tidak menyerahkan diri artinya tidak akan diberikan remisi jika mereka tertangkap oleh petugas.

"Kalau mereka lari dan tertangkap jelas tidak akan dapat. Tapi kalau mereka menyerahkan diri pasti akan diusulkan dapat remisi," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya