KPK: Petugas Imigrasi Kembalikan Rp30 Juta Hasil Bantu Pelarian Eddy Sindoro

Nurjiyanto
08/11/2018 17:04
KPK: Petugas Imigrasi Kembalikan Rp30 Juta Hasil Bantu Pelarian Eddy Sindoro
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi adanya bantahan pihak Imigrasi terkait keterlibatan okum petugas imigrasi dalam membatu pelarian petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya telah memeriksa Andi Sofyar selaku petugas imigrasi yang diduga terlibat dalam proses tersebut.

Dalam pemeriksaan, Andi telah mengembalikan uang sejumlah Rp30 juta yang diduga diterimanya dari seseorang yang bernma Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Diduga dana tersebut bersumber dari Lucas untuk melancarkan pelarian Eddy.

"Yang bersangkutan telah diperiksa dalam proses penyidikan di KPK dan mengembalikan uang Rp30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini. Pengembalian tersebut masuk sebagai salah satu bukti yang di persidangan akan dibuka bersamaan dengan bukti-bukti lainnya," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11).

Dirinya menuturkan pihaknya telah menguraikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang sebagaimana surat dakwaan terhadap terdakwa Lucas yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11).

"Kami harap hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan perkara ini. Dan karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Lucas yang merupakan advokat telah ditetapkan sebagai tersangka Oleh KPK dan langsung ditahan sejak 1 Oktober 2018. Lucas duguga telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan membantu Eddy Sindoro selaku

bekas petinggi Lippo Group melarikan diri ke luar negeri.

Sementara Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera Edy Nasution untuk menunda proses peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.

Eddy juga sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia dalam pelarian tersenut. Namun, sesampainya di Jakarta Lucas membantu agar Eddy bisa kembali kabur ke luar negeri. Eddy kemudian berhasil dibekuk KPK pada 12 Oktober 2018 setelah ia menyerahkan diri ke atase Kepolisian RI di Singapura.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya