Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SINERGITAS antara Korps Adhyaksa dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diharapkan dapat menanggulangi permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, pelayanan jasa angkutan laut bagi masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan tidak menuai kendala.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan memiliki kewenangan sesuai UU, yaitu memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
Baca juga: Berkas Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pertimbangan dimaksud pun bersifat preventif, sehingga diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dapat pula memberikan bantuan hukum (nonlitigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.
"Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi," ujar Mukri melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (8/11).
Kejaksaan memandang kiprah ASDP telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat dalam bisnis jasa pengangkutan laut. Hal itu dilakukan melalui penambahan berbagai sarana prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan kepada para stakeholders.
Apalagi, sambung dia, dalam rangka mewujudkan visi 'menjadi perusahaan jasa pelabuhan dan penyeberangan yang terbaik dan terbesar di tingkat regional, serta mampu memberikan nilai tambah bagi stakeholders', tentu diperlukan beberapa upaya untuk memperkuat kinerja PT ASDP.
Guna semakin memajukan perusahaan, ASDP dituntut selalu menerapkan nilai-nilai perusahaan dan mengikuti perkembangan ekonomi dunia yang sangat dinamis yang disebabkan telah berlangsungnya era persaingan global lintas wilayah, seperti ASEAN Economic Community 2015.
Sebagai kontribusi perusahaan untuk mendukung pemerintah dalam era persaingan global lintas wilayah, ASDP terus mengupayakan pembangunan infrastruktur angkutan penyeberangan dan pelabuhan yang mendukungnya. Bahkan, dalam pelaksanaannya ASDP kerap menemui kendala, terutama terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Di sisi lain, ASDP sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Terkait hal tersebut, diperlukan pula kehadiran lembaga yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi ASDP dari sisi hukum agar pelaksanaan kegiatan usaha ASDP tetap on the right track, yaitu memenuhi prinsip-prinsip GCG.
Mukri menambahkan, kerja sama antara PT ASDP dan Kejaksaan Agung telah diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati, di Jakarta, akhir pekan lalu.
"Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha ASDP yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved