Idrus Sebut Tak Ada Restu Golkar untuk Amankan Proyek PLTU Riau-1

Nurjiyanto
08/11/2018 16:01
Idrus Sebut Tak Ada Restu Golkar untuk Amankan Proyek PLTU Riau-1
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MANTAN Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku pihaknya tidak pernah memberikan restu kepada siapapun dari Partai Golkar untuk mengamankan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut ia katakan saat merespons pengakuan Eni Saragih yang menyebut adanya arahan dari atasannya dalam mengawal proyek tersebut.

"Tidak ada, Golkar tidak pernah memberikan satu restu siapun. (Eni kan akui ada restu dari ketum Golkar?) Tanya Eni dong, gak ada (restu itu)," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11).

Baca juga: KPK akan Periksa Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1

Eni yang saat itu merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR merupakan bendahara pelaksana Munaslub Golkar 2017 yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto. Eni Saragih sebelumnya pernah mengakui adanya aliran uang yang ia terima dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo untuk gelaran Munaslub Golkar Desember 2017 lalu

"Iya karena saya petugas Partai Golkar, atasan saya yang memberikan tugas kepada saya," ujar Eni ebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/9).

Baca juga:  Eni Saragih Total Sudah Kembalikan Uang Suap PLTU Riau-I Rp3,35 Miliar

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Idrus Marham oelh penyidik KPK pada Selasa (6/11) sempat terhenti. Saat itu, Idrus yang diepriksa sebaga saksi atas tersangka Eni Saragih sempat diperiksa selama 2 jam mengeluh sakit saat dalam proses pemeriksaan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itua ialah Eni Maulani Saragih mantan anggota komisi VII DPR RI, Johanes Budisutrino Kotjo pemilik Blackgold Natural Resources Limited , dan Idrus Marham. Idrus diduga menerima hadiah atau janji bersama Eni senilai US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar dari Kotjo.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa beberapa pihak yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya