KPK akan Periksa Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1

Nurjiyanto
08/11/2018 11:26
KPK akan Periksa Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1
(ANTARA)

PENYIDIKAN terkait dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 kembali berlanjut. Hari ini, Kamis (8/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya pun juga mengagendakan memeriksa 2 saksi lainnya dari pihak swasta yakni Fitrawan Tjhandra alias Oscar serta Indri untuk tersangka Eni.

"Diagendakan 3 saksi akan diperiksa untuk tersangka ES (Eni Saragih) terkait dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembagunan PLTU-1 Riau," ujarnya di gedung KPK, Kamis (8/11).

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Idrus Marham oleh penyidik KPK pada Selasa (6/11) sempat terhenti. Saat itu, Idrus yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Eni Saragih sempat diperiksa selama 2 jam lalu mengeluh sakit saat dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Eks Pejabat MA Diusut soal Transaksi PK

KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu ialah Eni Maulani Saragih, mantan anggota komisi VII DPR RI, Johanes Budisutrino Kotjo pemilik Blackgold Natural Resources Limited, dan Idrus Marham.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa beberapa pihak yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerja sama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya