Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES amendemen UUD 1945 dilaporkan tengah berjalan. Dua panitia ad hoc telah dibentuk MPR untuk membahas amendemen. Namun, di tengah tahun politik, proses amendemen dikatakan sulit berjalan optimal. Kesibukan panitia yang tergabung di panitia ad hoc I dan ad hoc II dalam berkampanye menjadi salah satu alasan.
"Memang di tahun politik kan agak susah kita melakukan amendemen. Tahun 2019 juga masih menunggu perhitungan," ujar Ketua Panitia Ad Hoc II Amendemen UUD 1945, Rambe Kamarul Zaman, kemarin.
Meskipun demikian, imbuhnya, saat ini proses pembahasan poin-poin amendemen terus dilakukan seluruh anggota panitia ad hoc.
"Iya, semua tetap terus berproses, tapi kemungkinan besar anggota MPR periode selanjutnya nanti yang akan melanjutkan hingga pengesahan," ujar Rambe.
Dikatakan Rambe, amendemen setelah tahun politik juga dianggap lebih baik. Selain pembahasan akan lebih maksimal, juga mencegah adanya penilaian negatif bahwa amendemen bermuatan politis.
Di lain sisi, pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai banyak substansi yang dapat dijadikan agenda lanjutan perubahan UUD 1945. Salah satunya menyangkut kewenangan lembaga-lembaga konstitusional yang ada.
Perubahan UUD 1945 sebelumnya, menurut Refly, memunculkan lembaga aneh, sia-sia, dan kurang optimal. Salah satunya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasalnya, menurut UUD 1945 hasil perubahan, lembaga itu memiliki lima kewenangan. Pertama, mengubah dan menetapkan UUD. Kedua, melantik presiden dan wakil presiden.
Ketiga, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Keempat, memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.
Kelima, memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung parpol atau gabungan parpol yang pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya dalam hal terjadi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersamaan.
"Dari lima kewenangan, yang pasti dijalankan hanyalah melantik presiden dan wakil presiden. Itu pun hanya sekali dalam lima tahun," terang Refly. (Pro/Opn/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved