Sutrisno Dituntut 10 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez
07/11/2018 20:15
Sutrisno Dituntut 10 Tahun Penjara
(Thinkstock)

DIREKTUR Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sutrisno dianggap terlibat korupsi dalam proyek pengadaan fasilitas sarana budidaya untuk mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT). Pengadaan itu untuk diserahkan ke Pemda di Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian pada Tahun Anggaran 2013.

"Meminta agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Sutrisno secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11).

Jaksa mengatakan Sutrisno melakukan perbuatannya bersama mantan Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto. Sutrisno menikmati keuntungan sebesar Rp7,3 miliar.

Sutrisno juga dituntut mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan," ujar Jaksa Luki.

Dalam tuntutan itu disebutkan Sutrisno secara bersama-sama dengan Eko serta Dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani Nasser Ibrahim dan Dirjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 miliar

Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya