Mantan Wakil Bupati Malang Ditetapkan sebagai Tersangka Suap

M Taufan SP Bustan
07/11/2018 19:50
Mantan Wakil Bupati Malang Ditetapkan sebagai Tersangka Suap
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan sebagai tersangka dalam kasus suap, Rabu (7/11).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan, hasil pemeriksaan awal penyidik menduga Achmad memuluskan izin prinsip pemanfatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurutnya, selain Achmad, penyidik juga menetapkan tersangka lain yakni Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi dan dari pihak swasta Nabiel Titawano.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup," terang Febri dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Dia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastucture Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya.

"Dengan demikian KPK meningkatkan kembali status perkara ini ke tingkat penyidikan," ungkap Febri.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Nabiel dan Ockyanfo diketahui bersama-sama memberikan suap kepada Mustofa.

Suap itu terkait IPPR dan IMB pembangunan 11 menari telokomunikasi di Mojokerto pada 2015 lalu. Ternyata suap tersebut berlanjut hingga ke Achmad Subhan dan Achmad Suhawi. Mereka pun diduga bersama-sama dengan Onggo Wijaya.

Dari dua pihak tersebut, Mustofa menerima suap setidaknya sejumlah Rp2,73 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Achmad Subhan, Achmad Suhawi dan dan Nabiel, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya