Pemerintah Godok Skema Pembayaran Rumah Abdi Negara

Rudy Polycarpus
07/11/2018 16:46
Pemerintah Godok Skema Pembayaran Rumah Abdi Negara
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH tengah menggarap konsep pembayaran rumah layak bagi aparatur sipil negara dan anggota TNI-Polri. Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah masih mengkaji konsep pembayaran uang muka (DP) 0 dengan opsi pelunasan cicilan yang lebih panjang ketimbang KPR komersial.

Baca juga: Penyediaan Rumah Abdi Negara Jadi Prioritas Pemerintah

"Sudah diajukan uang muka 0%, kemudian masa pinjaman bisa sampai 30 tahun, dan pembayaran cicilannya masa pinjamannya juga bisa sampai usia pensiun maksimum 75 tahun," ujarnya seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Rabu (7/11).

Ia mengatakan, beberapa kementerian/lembaga sudah mulai melakukan proyek percontohan pembangunan hunian dengan skema tersebut. Menurut Bambang, skema pembiayaan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap ASN, TNI, dan Polri agar meringankan beban cicilan mereka. Selain tanpa uang muka, pemerintah juga memberikan sejumlah kemudahan bagi ASN, TNI, Polri yang ingin memiliki rumah permanen.

Bambang menyebut, persoalan lokasi juga menjadi bahasan karena terkait harga tanah yang menjadi bahan baku pembangunan hunian. Rencananya, ASN, TNI, dan Polri yang berada di perkotaan akan disediakan rumah susun sederhana milik. Sedangkan rumah tapak hanya difasilitasi bagi abdi negara yang tinggal di luar perkotaan. "Yang jelas tidak jauh dari pusat kota dan sarana transportasi umum," tandas Bambang.

Berdasarkan data Kementerian PUPR ada 945.000 ASN, 275.000 anggota TNI, dan 360.000 anggota Polri yang belum punya rumah.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut skema tersebut masih akan dibahas dalam beberapa rapat lanjutan. Ia mengatakan ada kemungkinan penggunaan APBN. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan pendataan barang milik negara berupa lahan kosong yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan perumahan.

"Pendataan barang milik negara yang disampaikan ke Menteri Dalam Negeri adalah lahan, tanah kosong ini akan didata dulu. Kami akan koordinasi dengan Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya