Terbuka Peluang Amendemen lagi UUD 1945

M Taufan SP Bustan
07/11/2018 08:00
Terbuka Peluang Amendemen lagi UUD 1945
DISKUSI PUBLIK: (Dari kiri) Mantan Ketua MK Mahfud MD bersama Radhar Panca Dahana, Refl y Harun, dan Komaruddin Hidayat menjadi pembicara dalam diskusi publik Menimbang Kembali Konstitusi Indonesia yang dimoderatori Abdul Kohar di Kantor Media Indonesia, J(MI/PIUS ERLANGGA)

KONSTITUSI, di mana pun di dunia ini, sangat mungkin diubah dan diperbarui sesuai kebutuhan domestik terbarunya. Konstitusi pun selalu terikat dengan tempat dan waktu. Maka, tidak ada satu pun teori konstitusi yang harus diikuti.

"Perbedaan tempat dan perjalanan waktu bisa menjadi alasan dilakukannya perubahan konstitusi," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam diskusi publik bertajuk Menimbang Kembali Konstitusi Indonesia yang digelar Mufakat Budaya Indonesia di ruang rapat Media Indonesia, Jakarta Barat, kemarin.

Terkait kontitusi Indonesia, yakni UUD 1945, Mahfud menyebut ada sejumlah kondisi terkini yang dapat dijadikan alasan untuk 'menimbang' kembali konstitusi atau melakukan perubahan atasnya.

Pertama, setelah amendemen konstitusi (perubahan UUD 1945), upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dikatakan tidak berhasil. Peraturan banyak dibuat, tetapi KKN terus menggurita.

Ternyata setelah UUD 1945 diubah, pemberantasan KKN tidak menjadi lebih baik.

Kedua, pascareformasi 1998, jalannya pemerintahan tidak bisa terkoordinasi dengan baik. Kalau berganti pimpinan, berganti pula kebijakan. Kendali terpusat tidak bisa berjalan efektif. Perluasan otonomi daerah telah menjadi pintu masuk semakin terdesentra-lisasinya juga KKN sehingga perkembangan KKN menjadi lebih parah.

Ketiga, banyak yang mengatakan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang lahir dari UUD 1945 hasil amendemen sekarang ini sudah menyimpang dari Pancasila sehingga UUD 1945 hasil perubahan itu harus ditimbang kembali.

Dalam diskusi yang sama, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat menyebutkan sejumlah bangsa kini dihadapkan dengan tiga problem, yaitu teknologi, politik, dan identitas. Indonesia, menurut Komaruddin, jauh ketinggalan dari bangsa lain dalam hal itu dan UUD yang ada saat ini tidak memperbaiki keadaan.

Amburadul

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut selama 1999- 2002, UUD 1945 setidaknya sudah mengalami 147 kali perubahan. Akan tetapi, masih banyak kalangan merasa tidak puas dengan perubahan UUD 1945 yang telah dihasilkan.

Dorongan agar diadakan perubahan lanjutan pun terus disuarakan. Refly menyebutkan ada problem objektif ketatanegaraan yang menuntut penyelesaian melalui perubahan konstitusi, tidak cukup dengan perubahan undang-undang, apalagi peraturan di bawahnya lagi. "Problem objektif yang menonjol ialah betapa ambu-radulnya performa konstitusi kita setelah mengalami empat kali perubahan, dan naskah lampiran hasil perubahan jauh lebih tebal ketimbang naskah aslinya."

Refly berpendapat banyak substansi yang dapat dijadikan agenda lanjutan perubahan UUD 1945. Salah satunya menyangkut kewenangan lembaga-lembaga konstitusional yang ada. "Perubahan UUD 1945 memunculkan tiga lembaga aneh, sia-sia, dan kurang optimal." (X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya