Refly Harun : Konstitusi Sudah Mengalami 147 Kali Perubahan

M. Taufan SP Bustan
06/11/2018 21:59
Refly Harun : Konstitusi Sudah Mengalami 147 Kali Perubahan
(MI/PIUS ERLANGGA)

PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan, dalam catatannya selama periode 1999 hingga 2002, UUD 1945 setidaknya sudah mengalami 147 kali perubahan.

Menurutnya, terdiri atas perubahan dan penambahan pasal, ayat, dan bab. Pun demikian, masih banyak kalangan yang merasa tidak puas dengan perubahan UUD 1945 yang telah dihasilkan MPR.

Suara-suara untuk diadakannya perubahan lanjutan terus disuarakan. Ada problem - problem objektif ketatanegaraan yang menuntut penyelesaian melalui perubahan konstitusi, tidak cukup dengan perubahan undang-undang, apalagi peraturan di bawahnya lagi.

"Problem objektif yang menonjol adalah betapa "maburadul-nya" performa konstitusi kita setelah mengalami empat kali perubahan. Dan

naskah lampiran hasil perubahan jauh lebih tebal ketimbang naskah aslinya," ungkap Refly saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk 'Menimbang Kembali Konstitusi Indonesia' yang digelar Mufakat Budaya Indonesia di ruang rapat Media Indonesia, Jakarta Barat, Selasa (6/11).

Dia menjelaskan, dari 71 ayat dalam naskah UUD 1945, hanya 23 ayat (16,33%) yang dipertahankan, selebihnya berubah. Baik perubahan karena penghapusan ketentuan lama maupun penyembahan ketentuan baru.

"Jumlah bab yang sebelumnya 16 berubah menjadi 21 bab. Tetapi nomor angka bab tersebut tetap sama, yaitu 16," terang Refly.

Penambahan dilakukan, lanjutnya, dengan cara menambah huruf (A dan B) setelah nomor angka. Jumlah pasal juga tetap dipertahankan sebanyak 37 pasal.

Penambahan pasal juga dengan menambahkan huruf A, B, C, dan seterusnya. Sehingga ada Pasal 28A, Pasal 28B, hingga pasal 28J.

"Orang awam pastilah sulit membaca dan memahami konstitusi hasil perubahan itu," tegas Refly.

Memang, tambahnya, banyak substansi yang dapat dijadikan agenda lanjutan perubahan UUD 1945. salah satunya, menyangkut kewenangan lembaga - lembaga konstitusional yang ada.

"Namun perubahan UUD 1945 memunculkan tiga lembaga yang aneh, sia - sia, dan kurang optimal," tandas Refly. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya