Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apresiasi Polri, melalui Polda Sumbar, yang telah membayarkan ganti rugi kepada Iwan Mulyadi, korban salah tembak oleh oknum anggota Polri.
Pemberian ganti rugi tersebut dilakukan di Mapolda Sumbar, selasa (6/11). "Meskipun belum sebanding dengan kerugian korban, namun ini merupakan awal yang baik dan bisa menjadi kotak pandora bagi korban untuk memperoleh ganti rugi atas kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam proses penegakan hukum", ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta (6/11).
Selain kepada Polri, LPSK juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Keuangan, yang berkomitmen mendukung pembayaran ganti rugi ini. Termasuk memberikan petunjuk prosedur pembayaran kepada Polri selaku tergugat.
Petunjuk dari Kemenkeu penting karena sebagai institusi negara, Polri juga perlu mengambil prosedur yang tepat dalam pembayaran." Apalagi sebelumnya sempat ada kebingungan dari pihak Polri soal prosedur pembayaran ganti rugi, sehingga putusan ganti rugi sempat tidak terlaksana. Alhamdulillah berkat langkah Kemenkeu, putusan tersebut bisa dilaksanakan Polri ", ungkap Semendawai.
Selain kepada Polri dan Kemenkeu, LPSK juga mengapresiasi langkah korban yang terus berjuang untuk mewujudkan pembayaran ganti rugi. Meskipun untuk sampai ke pembayaran ganti rugi, harus melewati usaha yang berliku dan terjal. " Kegigihan korban yang tidak mau putus asa pun akhirnya membuahkan hasil. Ini bisa menjadi teladan bagi korban-korban lain", harap Semendawai.
LPSK berharap pembayaran ganti rugi ini menjadi catatan kepada pihak penegak hukum agar lebih bijak dalam bertugas. Sehingga tidak sampai mengorbankan orang yang tidak bersalah. "Penegakan hukum pun harus sesuai aturan hukum, jangan sampai penegakan hukum justru melanggar aturan hukum yang ada", ujar Semendawai.
Iwam Mulyadi 12 tahun lalu tertembak peluru nyasar anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, saat mereka sedang mengejar pelaku kriminal. Akibat tembakan tersebut, Iwan mengalami kelumpuhan. Proses hukum atas tindakan oknum anggota Polsek Kinali tersebut berjalan dimana sejak pengadilan tingkat pertama dimenangkan Iwan selaku penggugat.
Terakhir, Oktober 2016, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pihak Kepolisian, dengan artian tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Kepolisian.
Namun pembayaran ganti rugi tersebut sempat terkatung-katung karena pihak Polri menunggu proses administrasi pencairan uang ganti rugi tersebut. Hingga akhirnya hari ini (6/11) berhasil dibayarkan. "LPSK sempat bersurat kepada pihak kepolisian agar segera membayarkan ganti rugi tersebut, dan akhirnya berhasil dibayarkan. Kami apresiasi semua pihak", pungkas Semendawai. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved