Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/11), untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ESI).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/11).
Nurhadi tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB, namun yang bersangkutan tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi seputar pemeriksaannya kali ini.
Sebelumnya, Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida pada Senin (29/10) tidak memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Nurhadi
Sebagai catatan, kata Febri, pengiriman surat panggilan pertama ke alamat lama rumah Nurhadi tidak sampai.
Untuk diketahui, Tin Zuraida istri Nurhadi saat ini menjabat sebagai Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
KPK telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Tin Zuraida pada Jumat (2/11) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. KPK telah menerima surat dari Kemenpan-RB yang menginformasikan bahwa Tin Zuraida sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri pada 3-7 November 2018 sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu.
Sebelumnya, tersangka Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 tidak berada di Indonesia.
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakpus.
Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.
Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved