Diduga Tidal Netral, Bupati Boyolali Dilaporkan Ke Bawaslu

Insi Nantika Jelita
05/11/2018 19:46
Diduga Tidal Netral, Bupati Boyolali Dilaporkan Ke Bawaslu
(MI/FERDINAND )

ADVOKAT Pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seno diduga tidak netral dalam Pemilu 2019 lantaran pernyataannya yang dianggap tidak pantas sebagai seorang pejabat publik.

Dalam unjuk rasa di Balai Sidang Mahesa, Kabupaten Boyolali, Minggu (4/11) Seno menyerukan warganya tidak memilih calon presiden Prabowo Subianto.

"Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali tersebut maka kami membuat pengaduan kepada Bawaslu. Bupati Boyolali adalah pejabat negara yang harus bersikap netral. Kami laporkan ke Bawaslu dan ini ada indikasi tindak pidana pemilu," jelas Hanfi Fajri selalu kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo di Bawaslu RI, Jakarta, Senin (5/11).

Hanfi menuding Seno telah melontarkan kalimat-kalimat yang menghina Prabowo dan bernada provokatif, sehingga dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 tersebut.  Ia menduga Seno Samodro telah melanggar pasal 282 juncto pasal 386 juncto pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang netralitas ASN.

"Maka selain kita melaporkan ke Bawaslu kita akan membuat laporan ke Bareskrim. Disini (Bawaslu) kan tindakan pemilunya. Di sana (Bareskrim) tindakan pidananya,"tandasnya (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya