10 Tersangka Penyebar Hoaks Ditangkap Polisi

Haufan Hasyim Salengke
05/11/2018 19:17
10 Tersangka Penyebar Hoaks Ditangkap Polisi
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

BARESKRIM Polri telah menangkap 10 tersangka yang menyebarkan hoaks penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610. Para pelaku yang berasal dari berbagai daerah itu menyebarkan berita bohong melalui platform Facebook.

"Terkait penyebar berita hoaks Lion Air sudah ada 2 tersangka diamankan dan 8 penyebar hoaks penculikan anak. Mereka menyebarkan kabar yang tidak terbukti kebenarannya dan tidak akurat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo kepada Media Indonesia, Senin (5/10).

Baca juga:

Polisi Identifikasi Penyebar Hoaks Penculikan

Hoaks Hanya Ciptakan Konflik

Kesepuluh tersangka tersebut menyebarkan video dengan membubuhkan tulisan yang diduga berpotensi meresahkan publik.

Dedi menerangkan, Polri memiliki beberapa langkah yang dilakukan untuk mitigasi dan memerangi hoaks. Pertama, melakukan tindakan preventif dengan melakukan literasi digital. Kedua, melakukan koordinasi dan bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pemblokiran akun. Langkah terakhir, yakni melakukan penegakan hukum untuk mencegah agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bohong atau hoaks. "Polri sangat serius memberantas hoaks yang telah meresahkan masyarakat," tandasnya.

Secara terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam menangkap para pelaku penyebar hoaks penculikan anak yang meresahkan masyarakat.

"Kita apresiasi langkah cepat Polri yang bertindak cepat dan komit melindungi anak-anak dan menegakkan UU Perlindungan Anak," ujar Komisioner KPAI Maria Advianti saat dihubungi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya